Jakarta, - Masih ada beberapa pengemudi di jalan raya yang belum memahami penggunaan lampu yang baik dan benar. Salah satunya yang masih kerap ditemui adalah, aksi norak menggunakan lampu sorot menjadi lampu rem kelap-kelip.

 

 Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia, terlihat mobil Mitsubishi Pajero Sport menggunakan lampu sorot menjadi lampu rem kelap-kelip. Hampir seluruh netizen yang menuliskan komentar pada unggahan tersebut mengatakan tindakan pemilik mobil sangat norak dan berbahaya.

 

Perlu diingat, penggunaan lampu rem model tersebut dilarang. Aturannya sudah dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, tepatnya pada Pasal 106, yang berbunyi: "Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan yang menyinarkan: a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya."

 

 

Sumber:KOMPAS.com

 

Share this article