Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Habib Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan terhadap driver online.
Ketua Majelis Hukum Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Surachmat menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terdakwa terbukti secara sah melakukan penganiayaan sebagaimana lebih dakwaan lebih subsider dengan pidana tiga bulan," ujar Surachmat di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat pada Selasa 22 Juni 2021.
Sumber : viva

Share this article