" WE PLAY THE BEST MUSIC " PARAMUDA 93.7 FM
Article content
- 09/06/2021
- 1477 views
Askara Parasady Harsono, mantan suami penyanyi Nindy Ayunda, dinyatakan bersalah atas kasus narkoba dan senjata api ilegal.
Askara Parasady dijatuhi vonis hukuman sembilan bulan penjara.
Vonis hakim untuk suami Nindy Ayunda itu dibacakan majelis hakim di sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).
Askara Parasandy Harsono ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 7 Januari 2021.
Polisi mengamankan psikotropika happy five atau H-5 sebangak 1,5 butir, alat hisap narkotika dan senjata api tanpa izin bermerek Barata kalibar 3,65 serta 50 butir peluru.
Askara Parasady Harsono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu untuk diri sendiri dan kepemilikan senjata api.
"Menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara," kata majelis hakim.
Hakim meminta Askara Parasady Harsono menjalani hukuman dalam penjara dan bukan panti rehabilitasi.
Askara Parasady Harsono menyatakan, belum menerima putusan hakim, dan akan mengambil sikap seminggu kedepan.
Sebelumnya, Askara dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Sumber : Kompas.com