" WE PLAY THE BEST MUSIC " PARAMUDA 93.7 FM
Article content
- 17/10/2018
- 2612 views
SPBU Pertamina APMS No 66.0311 Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan milik PT Noor Avia Group, berhasil membuat heboh dunia maya karena menjadikan SPBU sebagai tempat untuk merayakan pernikahan. Menanggapi hal tersebut, Pertamina memastikan akan memberikan sanksi kepada pemilik SPBU tersebut.
Karena dalam menjalankan operasional lembaga penyaluran BBM yakni SPBU/APMS, Pertamina memiliki standar keamanan yang tertuang dalam kontrak kerja sama antara Pertamina dan para mitra usaha yang harus dipatuhi guna menghindari hal-hal yang dapat merugikan kedua belah pihak maupun masyarakat sekitar lokasi lembaga penyalur.
Meskipun pihak pemilik SPBU sudah meminta izin, Pertamina tidak akan memberikan izin atas penyelenggaraan kegiatan tersebut.Seperti yang disampaikan Manager Communication & CSR Region Kalimantan, Yudy Nugraha, Pertamina akan memberikan sanksi kepada pemilik SPBU tersebut.
"SPBU tersebut kami berikan sanksi satu bulan akibat melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku di Pertamina," tegas Yudy.
Yudy juga menambahkan akan memberi hukuman dengan menghentikan pasokan BBM selama satu bulan.
"Sanksi selama satu bulan tersebut berupa pemberhentian pasokan BBM, sebagai upaya untuk memberikan pembinaan khususnya dalam aspek keselamatan dalam operasional," tambah Yudy.
Pertamina akan menyampaikan pembelajaran dari kejadian ini kepada para pengusaha mitra yang tergabung dalam Hiswana Migas agar tidak terulang di masa mendatang. Dan menjadikan SPBU sebagai lembaga yang bertugas menyalurkan BBM kepada masyarakat dengan jaminan aspek keselamatan operasional yang sesuai dengan standar yang telah diatur sebelumnya.