Jakarta - Polisi masih memeriksa presenter Augie Fantinus. Dia sebelumnya dilaporkan polisi yang merasa nama baiknya tercemar karena unggahan video Augie yang viral di media sosial.

"Korban merasa harga dirinya tercemar sehingga korban melaporkan yang bersangkutan atas kejadian viral tersebut," ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan ketika dihubungi via telepon, Jumat (12/10/2018).

Unggahan video itu sebelumnya beredar di Instagram Augie. Di dalam video itu, terlihat polisi yang memegang tiket pertandingan di Asian Para Games 2018 di Gelora Bung Karno. Augie menyebut bila polisi itu menjadi calo tiket.


Namun polisi membantah. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya menjelaskan kronologi versi polisi. Menurut Argo, awalnya boks penjualan tiket ditutup sementara karena banyaknya peminat tiket.

"Kemudian, ada dari SD Tarakanita, meminta tolong kepada polisi membelikan tiket sejumlah 100. Setelah dibantu, sudah dapat tiket itu, dikasih ke SD Tarakanita. Ternyata ada kelebihan lima tiket," ucap Argo.

Kelebihan 5 tiket itu kemudian dimintakan pihak SD untuk diuangkan kembali. Anggota polisi itu kembali ke boks penjualan tiket tetapi tidak berhasil menguangkan kembali tiket itu.

"Karena tidak bisa dan ada si Augie ini. Dia mau nonton dan syuting, artinya dia merekam, ngomong ke anggota Rp 100 ribu. Dijawabnya kan 'nggak'. Setelah itu diviralkan sama Augie bahwa polisi calo tiket," kata Argo.


Pelaporan itu berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun polisi belum menyebutkan detail pasal yang digunakan dalam laporan pada Augie itu. Bila menilik penjelasan polisi maka dapat dilihat Pasal 27 ayat 3 dalam UU ITE yang bunyinya:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ancaman hukuman dari pasal itu termuat dalam Pasal 45 ayat 1 yang bunyinya:

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Share this article