PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) hanya mewajibkan penggantian kartu ATM biru jenis tabungan Simpedes saja yang saat ini boleh diganti menggunakan ATM berteknologi chip.



Kebijakan BRI mengganti ATM nasabahnya menggunakan teknologi chip sesuai dengan instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) bahwa kartu atm yang magnetik stripe agar diganti dengan kartu atm ber chip.Tujuan utamanya untuk peningkatan keamanan atau menghindari penggandaan kartu alias skimming.

Bagi nasabah yang akan menukar ATM bisa dilakukan di kantor BRI terdekat tidak harus pada bank tempat pertama kali membuka rekening.jika ingin mengganti kartu tidak harus antre ke teller karena cukup menunggu antrean di meja counter.

Petugas juga sebelumnya menanyakan apakah sudah membawa syarat lengkap jika ingin mengganti ATM lama ke baru.

Syaratnya membawa buku tabungan, KTP, dan ATM lama.

Jika syarat lengkap dan sesuai kriteria maka langsung mengganti Atmnya, tapi jika belum lengkap maka lengkapi dulu syaratnya baru bisa dilakukan penggantian ATM.

sumber : tribunnews.com

Share this article